Jumat, 13 Desember 2013

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU RI NO. 11 tahun 2008 Pasal 1, yang dimaksud Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.
Berikut di bawah ini UU ITE lebih lengkapnya:



Source: http://wisnugenko.blogspot.com/2013/05/uu-ri-no-11-tahun-2008-tentang.html
www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar